CIRI-CIRI PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI
Saat ini banyak sekali anggota masyarakat yang terjebak oleh penipuan berkedok investasi.
Prihatin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akhirnya berbagi tips untuk mengenali dan menghindari jenis penipuan ini.Sebenarnya ada ciri utama penipuan berkedok investasi yang dapat dikenali oleh masyarakat. Kebanyakan dari perusahaan yang melakukan penipuan investasi biasanya tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait. Misalnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.
Padahal semua jenis investasi diatur oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, sebagai berikut:
- Berdasarkan
Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap
pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib
terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia
(sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan
beralih ke OJK).
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer
Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha
Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada
instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal,
yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
(produk turunan) dari Efek.
- Sedangkan izin usaha Pialang
Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti
berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan
dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat
nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu
sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
SEPERTI APA CIRI PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI / INVESTASI BODONG ?
Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam. Mereka hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan "menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)". Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.
Masyarakat juga dapat mengenali sejumlah karakteristik produk investasi yang ilegal berikut ini :
- Pertama, return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (bahkan seringkali tidak masuk akal) dan/atau dalam jumlah yang dipastikan. Produk investasi juga ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, Bank dan lain-lain.
- Kedua, menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor.
- Terakhir, dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account (akun yang terpisah) agar mudah digunakan secara tidak bertanggung jawab.
Penawaran produk investasi juga seringkali dilakukan dengan menggunakan media internet/online. Pada saat melakukan penawaran perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegal bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi. Baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Atau bekerja sama dengan pengelola dana investasi yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri yang telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas.
Dana masyarakat umumnya dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa Pialang Berjangka dan atau Perusahaan Efek yang sering disebut sebagai aliansi strategisnya. Penawaran produk investasi sering diadakan dalam acara seminar atau investor gathering. Paling mengherankan lagi pada umumnya acara-acara semacam ini seringkali diikuti oleh para public figure seperti pejabat, artis, tokoh politik dan lainnya. Penyelenggaraannya juga di tempat yang mewah atau hotel berbintang guna menunjukkan bonafiditas usahanya.Masyarakat jadi lebih mudah terkecoh.
Untuk konsultasi mengenai produk-produk investasi serta perusahaan-perusahaan yang diduga menawarkan investasi illegal bisa hubungi Layanan Konsumen OJK (kode wilayah) 1500655 atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Sumber :
- Newsdetik.com
No comments:
Post a Comment