AKBAR FAIZAL DICOPOT MENDADAK DARI KEANGGOTAAN MKD
Akbar Faizal, sumber : di sini
AKBAR FAIZAL DICOPOT MENDADAK
Menjelang sidang putusan kasus "Papa Minta Saham" oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota MKD dari Nasdem, Akbar Faizal dinonaktifkan keanggotannya dari MKD. Penonaktifan yang tiba-tiba dilakukan pimpinan MKD menurut Akbar terkait pengaduan dari anggota MKD lainnya yakni Ridwan Bae.Surat penonaktifan itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. MKD kemungkinan tidak akan mencapai kata mufakat dalam memutuskan vonis Setya dan akan memutuskan lewat jalur voting. Akbar menduga ada permainan agar suara dalam rapat MKD menjadi seimbang jika ia dikeluarkan dari MKD.
"Mereka ingin, katakanlah, jika kalah delapan banding sembilan dalam hal itu, hasilnya akan seri kalau saya keluar. Tak ada putusan apa-apa. Dan yang melanggar etik (Setya Novanto) akan tetap dalam posisinya yang terhormat itu," ucapnya.
AKBAR FAIZAL TAK TERIMA DICOPOT DAN AKAN MELAWAN
Karena itu, Akbar menolak keputusan ini dan menyatakan akan masuk ke ruang rapat internal serta meminta sidang digelar secara terbuka. "Hari ini DPR menunjukkan tontonan yang luar biasa memalukan. Saya akan lawan dan akan tetap masuk ke dalam," tuturnya.
Akbar selama ini merupakan anggota MKD paling keras berbicara ke publik bahwa Setya Novanto melakukan pelanggaran etika berat. Akbar menuding laporan Ridwan yang menuduhnya membocorkan isi sidang tertutup MKD mendapat keistimewaan dari pimpinan DPR dan MKD yang dengan cepat meresponnya. Sedangkan surat laporannya terhadap 3 anggota MKD dari Golkar yakni Kahar Muzakkir, Ridwan Bae dan Adies Kadir belum direspon.
"Tiba-tiba saya mendapat surat dari pimpinan tentang penonaktifan sementara untuk saya dari keanggotaan di MKD. Surat ini menyebut diri saya sebagai teradu dari laporan atas nama saudara Ridwan Bae yang selama ini minta kasus ini ditutup," ujar Akbar di depan ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Akbar dilaporkan Ridwan atas dugaan pelanggaran etik karena membocorkan informasi rahasia MKD ke publik. Sementara itu Ridwan dianggap Akbar telah melanggar etik karena hadir dalam jumpa pers Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan yang saat itu akan dipanggil MKD.
Akbar yang tak terima dengan putusan tersebut dan menanyakan perihal dirinya yang juga melaporkan tiga anggota MKD dari Partai Golkar yakni Ridwan Bae, Adis Kadier dan Kahar Muzakir karena bertemu dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Ridwan resmi melaporkan Akbar pada Senin (14/12) kemarin, sedangkan Akbar baru akan melaporkan Ridwan ke MKD hari ini.
"Surat saudara Ridwan Bae mendapat akses jalan tol dari pimpinan DPR. Saya juga sudah adukan 3 orang itu tapi saya tak tahu apakah sudah diproses," imbuhnya.
"Nama saya sudah tak ada dalam daftar anggota (MKD) dari Nasdem, jadi saya tak beehak lagi ikut sidang," tuturnya.
"Surat ini ditandatangai oleh Saudara Fahri Hamzah," kata Akbar Faisal sambil menunjukkan surat dari pimpinan DPR tersebut.
FAHRI HAMZAH TAK TAHU MEKANISME PENGADUAN LAPORAN
Sementara itu, Syarifuddin Suding, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku geram dengan tindakan pimpinan DPR, Fahri Hamzah, yang mendadak mencopot Akbar Faisal dari keanggotaan MKD.
"Kan ada pengaduan masuk apakah pengaduan bisa ditindaklanjuti atau tidak. Ini piminan DPR seperti gunakan jurus mabuk ini," ujar Suding di Gedung DPR, Rabu (16/12/2015).
Suding bahkan mengatakan, Fahri Hamzah tak mengerti mekanisme pengaduan laporan di dalam MKD. Dia menegaskan, akan menolak penonaktifkan Akbar dari MKD.
"Ini pimpinan MKD harusnya mengetahui mekanisme jangan pakai jurus mabuk. Saudara Fahri Hamzah jangan gunakan cara-cara tidak elegan," katanya.
Suding menegaskan, pihaknya akan mengabaikan surat Fahri Hamzah dan fokus pada sidang Setya Novanto yang akan diputuskan hari ini.
"Makanya kita abaikan surat Fahri Hamzah yang tidak memahami mekanisme MKD," katanya.
Rapat internal MKD dihentikan sementara waktu dan akan dilanjutkan pada pukul 15.30 WIB.
Sumber :
- news.okezone.com
- gatra.com
- news.detik.com
- nasional.tempo.co
- nasional.rimanews.com
No comments:
Post a Comment