SETYA NOVANTO MUNDUR
Setya Novanto, sumber foto: di sini
Setya Novanto, oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sukirman, disebut telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua DPR. Surat pengunduran diri Novanto itu sudah disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (16/12/2015) malam.
"Ya, ini surat pengunduran diri sudah diterima (pimpinan MKD). Ini akan dibacakan," kata anggota MKD dari Fraksi PAN, Sukiman, Rabu malam.
Surat pengunduran diri Novanto diberikan melalui Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad.
"Tadi dia bilang, saya titip surat pengunduran diri saya. Saya dengan besar hati mengundurkan diri untuk kepentingan yang lebih besar, kepentingan bangsa dan negara," ujar Dasco, menirukan ucapan Novanto di depan Ruang Sidang MKD, Rabu (16/12/2015).
Dalam surat yang dilayangkan ke MKD, Rabu malam, Novanto menyatakan, keputusan pengunduran diri ini dibuat lantaran dirinya ingin menjaga harkat dan martabat Dewan. Selain itu, ia ingin agar masyarakat tidak gaduh atas kasus yang sedang menimpanya.
Seorang Anggota MKD Menunjukkan Surat Mundur Setya Novanto dari Ketua DPR, sumber: di sini
Surat Mundur Setya Novanto dari Ketua DPR, sumber: di sini
Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR:
Perihal: Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Ketua DPR RI
Jakarta 16 Desember 2015
Kepada Yth Pimpinan DPR RI di Jakarta
Sehubungan dengan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan maka untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode keanggotaan 2014-2019.
Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat demi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
Hormat Saya
(tanda tangan di atas materai)
Drs Setya Novanto Akt.
Nomor Anggota A-300
Tembusan: Pimpinan Mahkamah Kehormatan DPR RI
(Sumber : news.detik.com)
Saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu, Juru Bicara Pimpinan DPR Nurul Arifin juga membenarkan hal tersebut. "Benar Bapak (Setya Novanto) mundur," kata Nurul. Menurut Nurul, keputusan Setya Novanto untuk mundur dari jabatan Ketua DPR semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara juga agar membuat suasana lebih tenang.
SUARA ANGGOTA MKD TERKAIT VONIS BAGI SETYA NOVANTO
Sementara itu Mahkamah Kehormatan tengah melakukan konsinyering untuk memutuskan vonis bagi Setya Novanto. Lima belas dari 17 anggota MKD yang sudah memberikan pendapat menyatakan pelanggaran yang dilakukan Setya adalah pelanggaran sedang.
Tabel Pendapat 15 Anggota MKD terhadap Setya Novanto, sumber: di sini
Berdasar tabel di atas terlihat bahwa dari kelima belas anggota MKD yang telah memberikan pendapat, sembilan anggota menyebutkan pelanggaran tersebut sedang dan meminta Setya turun dari jabatannya, sedangkan enam anggota memutuskan pelanggaran etik Setya termasuk kategori berat dan harus dibentuk panel untuk memutuskan hukuman baginya.
Jika sebagian besar anggota MKD memutuskan pelanggaran berat, maka konsekuensinya harus membentuk panel independen untuk memberi putusan akhir posisi Novanto. Berbeda jika putusan MKD adalah pelanggaran sedang, konsekuensinya adalah Novanto harus dipecat tanpa mesti membentuk Panel.
ANEH, KENAPA ANGGOTA MKD ASAL GOLKAR MENYATAKAN PELANGGARAN BERAT ?
Ada kejutan menarik dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Keanehannya adalah, anggota MKD dari Golkar dan Gerindra yang selama ini dianggap membela Setya Novanto, malah bersikap keras, dengan menyatakan Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara yang selama ini keras menggugat Ketua DPR itu, kini justru 'hanya' menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang.
Anggota MKD yang juga Ketua Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat, mengatakan, "pelanggaran berat" adalah akal bulus dari pembela Novanto agar memperpanjang persoalan. Ia mengatakan, energi bangsa yang sudah hampir habis mau dikuras lagi oleh kelompok ini demi memperpanjang nafas kekuasaan.
Sedangkan anggota MKD dari fraksi PPP, Dimyati Natakusumah, menegaskan, "pelanggaran berat" yang jadi sikapnya adalah demi menuntaskan masalah ini meski harus melalui proses panjang. Dimyati menekankan, jika MKD putuskan pelanggaran sedang, Novanto masih sebagai anggota DPR dan bisa saja pindah ke alat kelengkapan lain. Sedangkan jika finalnya pelanggaran berat, dia harus berhenti sekaligus dari anggota DPR.
BAGAIMANA KALAU SURAT PENGUNDURAN DIRI SETNOV PALSU ?
Yang menarik, surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR, menggunakan kop kop di tengah, sama seperti surat Setya Novanto ke Pertamina beberapa waktu lalu.
Sedikit flashback, pada Rabu (18/11/2015)yang lalu sempat beredar surat tertanggal 17 Oktober 2015 dari Setya Novanto kepada Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.
Dalam surat tersebut, Setya menagih pembayaran kepada PT Pertamina terkait biaya penyimpanan bahan bakar Minyak (BBM) yang disimpan oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Pada surat tersebut, Setya Novanto menyebutkan nama mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya yang sudah berjanji membayar tagihan tersebut.
Di dalam surat yang beredar di media sosial, Setya Novanto disebut meminta PT Pertamina membayar biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) pada PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selama ini, PT Pertamina menyimpan bahan bakar di perusahaan tersebut.
"Sesuai dengan pembicaraan terdahulu dan informasi dari bapak Hanung Budya Direktur Pemasaran dan Niaga, sekiranya kami dapat dibantu mengenai addendum perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar Minyak diTerminal Bahan Bakar Minyak antara PT Pertamina (persero) dengan PT Orbit Terminal Merak yang sudah bapak terima beberapa minggu lalu," demikian isi surat Setya Novanto kepada Pertamina sebagaimana dikutip tribunnews.com.
Namun hal tersebut dibantah oleh Setya Novanto. Menurut nya, surat yang asli dikeluarkan bagian Tata Usaha DPR, logo DPR berada di sebelah kiri. Sementara dalam surat yang beredar luas di media sosial itu, logo DPR berada di bagian tengah.
Kop Surat yang berbeda, di pinggir (asli) dan di tengah (palsu), sumber : di sini
"Saya enggak tahu siapa yang memberikan itu (ke Pertamina). Saya enggak merasa memberikan surat demikian," ucapnya.
"Surat itu juga tidak ada tanda tangannya," kata Novanto saat ditemui di kediamannya, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015) malam. Novanto tidak tahu mengapa Vice President Corporate and Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro bisa membenarkan keberadaan surat tersebut.
KEMBALI KE SURAT PENGUNDURAN DIRI SETYA NOVANTO, ASLI ATAU PALSU ?
Mengingat kejadian surat 'palsu' dari Setya Novanto ke Pertamina di atas, dan bantahan dari pihak Setya Novanto, wajar jika publik kemudian bertanya "Jadi surat yang dibacakan MKD asli atau palsu? ".
Jika surat pengunduran diri Setya Novanto palsu, apa maksud pernyataan Sukirman, Sufmi Dasco Ahmad, dan Nurul Arifin sebagaimana dikutip di atas ?!
Namun jika Surat pengunduran diri nya 'asli', lantas bagaimana surat yang ke Pertamina yang menggunakan kop tengah juga ?
Sayangnya hingga tulisan ini diupload, belum ada bantahan dari Setya Novanto, bahkan juru bicara mengakui kebenaran surat yang menyatakan bahwa Setya Novanto benar-benar mengundurkan diri.
PERGANTIAN PIMPINAN DPR, AKAN KOCOK ULANG ?!
Pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR membuka babak baru konstelasi politik di DPR. sebab lowongnya posisi ketua DPR itu harus segera diisi.
Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menyebutkan penggantian pimpinan DPR harus diganti satu paket."Tidak perlu didorong (mundur) namun itu adalah konsekuensi dan sesuai UU MD3 dan tatib DPR RI," kata Plate di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Dalam Undang Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengamanatkan harus ada pimpinan DPR sebagai pelaksana tugas sementara pengganti pimpinan DPR sebelumnya. Dalam pasal 87 ayat 3 disebutkan pelaksana tugas tersebut harus bekerja sampai pimpinan defintif terpilih melalui Sidang Paripurna. Perlu diingat, di dalam ayat selanjutnya disebutkan pengganti pimpinan partai harus berasal dari partai yang sama. Secara implisit, Partai Golkar tampaknya masih berpeluang besar mengirimkan anggotanya untuk menggantikan kedudukan Setya Novanto.
Berikut kutipan Pasal 46 yang mengatur soal mekanisme pergantian pimpinan itu:
(1) Dalam hal ketua dan/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, DPR secepatnya mengadakan penggantian.
(2) Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui Fraksi.
(3) Pimpinan partai politik melalui Fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR.
(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
(5) Setelah ditetapkan sebagai ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua dan/atau wakil ketua DPR mengucapkan sumpah/janji.
(6) Pimpinan DPR menyampaikan salinan keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden
Rencananya, hari Jumat 18 Desember 2015 besok, dewan akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan nasib pimpinan DPR RI.
Kita tunggu update nya besok !
Sumber:
- nasional.kompas.com
- news.detik.com
- nasional.tempo.co
- nasional.kompas.com
- politik.rmol.co-kejutan dari golkar memutuskan berat
- news.detik.com
- tribunnews.com-bagaimana kalau surat pengunduran setnov palsu
- tribunnews.com-bantahan atas surat ke pertamina
- metrotvnews.com - mekanisme pergantian pimpinan dpr