KPK MENCIUM ADANYA KORUPSI BERSAMA DI KOMISI V DPR
Foto Damayanti Wisnu Putranti anggota DPR RI Komisi V ditangkap KPK, sumber di sini
KPK mencium adanya korupsi bersama dari proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara. KPK pun terus mengusut korupsi dengan total fee sebesar enam persen atau sekitar Rp69 miliar yang masuk ke kantong beberapa anggota DPR Komisi V itu.
Menurut sumber Media Indonesia di KPK, perkara suap terhadap anggota DPR Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti itu melibatkan banyak anggota DPR. KPK pun sudah memeriksa ruangan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Aida dan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
"Proyek itu diambil dari dana aspirasi DPR. Dana aspirasi itu diduga untuk fee proyek sekitar enam persen. Nah, obrolan ini kesepatan antara DWP (Damayanti Wisnu Putranti) dan beberapa angggota DPR (Komisi V) lainnya," terang sumber itu.
Sumber lain di KPK mengungkapkan, perkara suap yang bermula dengan barang bukti uang senilai 99.000 dolar Singapura (setara Rp69 miliar) dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir kepada Damayanti berpotensi besar mengarah pada korupsi bersama-sama. Pasalnya, ada dugaan Rp69 miliar itu mengalir sampai elite Komisi V dan elite DPR.
Ia menerangkan total fee atau uang suap sekitar Rp69 miliar dirancang ketiga anggota DPR yang ruangan mereka sudah digeledah KPK pada Jumat, 15 Januari 2016.
Sementara itu, keterlibatan anggota DPR lain sehingga terkumpul Rp69 miliar untuk setiap angota DPR Komisi V sudah disetujui komisi dan bisa dilakukan ke Badan Anggaran DPR.
Hal itu senada dengan pengakuan Damayanti yang sudah resmi menjadi tersangka pada Kamis, 14 Januari. Damayanti tidak menampik adanya aliran Rp69 miliar dan itu masuk ke anggota DPR Komisi V, seperti Budi Supriyanto yang diduga menerima Rp5 miliar dan Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia sebesar Rp7 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ada kemungkinan banyak pihak terlibat dalam perkara itu. Sehingga KPK terus medalami alur suap proyek tersebut. Menurut rencana, KPK memeriksa Budi Supriyanto besok.
Pada perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menetapkan empat orang dari enam orang yang terjerat OTT, Rabu 13 Januari 2016, di empat tempat yang berbeda.
KPK menetapkan Damayanti W Putranti, agen PT Allianz Insurance Life, Julia Prasetyarini, dan staf pribadi Damayanti, Dessy A Edwin, sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan Abdul Khoir selaku Dirut PT WTU sebagai tersangka karena disangka sebagai pemberi suap.
Damayanti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara, Abdul Khoir melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b UU 31/99 tentang Tipikor.
Sumber :
- m.metrotvnews.com
- waspada.co.id
No comments:
Post a Comment