BALITA & ANAK WAJIB PUNYA KARTU IDENTITAS, PELAJARI SYARAT ADMINISTRASINYA
Kartu Identitas Anak. Sumber : Kompas.com
BALITA & ANAK WAJIB PUNYA KARTU IDENTITAS
"KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).
Menurut Zudan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Menurut Zudan, nantinya KIA akan diterbitkan dan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Anggarannya untuk penerbitan KIA akan menggunakan dana dari APBN.
Adapun dana yang digunakan berbeda dengan kota-kota yang sudah lebih dulu menerapkan KIA. Beberapa contohnya seperti Yogyakarta sejak 2004 dan Solo sejak 2007.
Kota-kota lainnya yang juga telah menerbitkan KIA, yakni Malang, Balikpapan, Kabupaten Bantul, Makassar, dan Kota Depok.
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) ADA 2 JENIS
KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
INI SYARAT ADMINISTRASI MEMBUAT KIA
Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Sementara, bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi sbb:
- Pertama, yaitu menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran.
- kartu keluarga asli orang tua/wali.
- KTP asli kedua orang tua/wali.
- dan pas foto anak berwarna, ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Sumber :
- nasional.kompas.com
- Nasional.Kompas.com
No comments:
Post a Comment