SUSI PUDJIASTUTI PIMPIN LANGSUNG PENENGGELAMAN 31 KAPAL PELAKU ILLEGAL FISHING
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sumber : di sini
” Batam… Kakap 2 siap laksanakan. Hitung mundur 10, 9, 8, 7,6,5,4,3,2,1… Ledakan!”, ujar Susi saat mengomandoi penenggelaman kapal di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (22/2).
Pemerintah melalui Satgas 115 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 31 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di beberapa lokasi yang berbeda.
Penenggelaman pada lima titik penenggelaman kapal dikomandoi langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Kantor KKP Jakarta, pada Senin (22/2) tepat pukul 11.15 WIB dengan cara live streaming.
Lima lokasi penenggelaman kapal pelaku illegal fishing tersebut yaitu
 di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal (Vietnam); 
Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (enam Filipina, empat 
Indonesia); Batam, Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (tujuh Malaysia, 
tiga Vietnam); Tahuna, Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina) dan
 Belawan, Sumatera Utara dua kapal (Malaysia).
Penenggelaman Kapal Pelaku Illegal Fishing tahun 2016.  Sumber: di sini
Kegiatan penenggelaman ini, lanjutnya, 
dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dengan Satgas 
115, TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), 
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan 
instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan.
Penenggelaman ini menambah jumlah kapal 
yang sudah ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, 
sudah berjumlah 152 kapal yang terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal 
Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1
 kapal Tiongkok, 1 kapal belize dan 14 kapal berbendera Indonesia.
Penenggelaman kapal ini dilakukan dengan
 mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 
31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan 
dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak  pidana  perikanan  dapat 
dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan 
Ketua Pengadilan Negeri. (MD)
Sumber:



No comments:
Post a Comment