Pages

Lazada Indonesia

ARTIKEL TERBARU

SUSI PUDJIASTUTI PIMPIN LANGSUNG PENENGGELAMAN 31 KAPAL PELAKU ILLEGAL FISHING

SUSI PUDJIASTUTI PIMPIN LANGSUNG PENENGGELAMAN 31 KAPAL PELAKU ILLEGAL FISHING

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sumber : di sini

” Batam… Kakap 2 siap laksanakan. Hitung mundur 10, 9, 8, 7,6,5,4,3,2,1… Ledakan!”, ujar Susi saat mengomandoi penenggelaman kapal di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (22/2).


Pemerintah melalui Satgas 115 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 31 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di beberapa lokasi yang berbeda.

Penenggelaman pada lima titik penenggelaman kapal dikomandoi langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Kantor KKP Jakarta, pada Senin (22/2) tepat pukul 11.15 WIB dengan cara live streaming.

Lima lokasi penenggelaman kapal pelaku illegal fishing tersebut yaitu di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal (Vietnam); Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia); Batam, Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam); Tahuna, Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina) dan Belawan, Sumatera Utara dua kapal (Malaysia).

Penenggelaman Kapal Pelaku Illegal Fishing tahun 2016.  Sumber: di sini


Kegiatan penenggelaman ini, lanjutnya, dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dengan Satgas 115, TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan.

Penenggelaman ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, sudah berjumlah 152 kapal yang terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, 1 kapal belize dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Penenggelaman kapal ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak  pidana  perikanan  dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. (MD)

Sumber:

No comments:

Post a Comment

 

HUBUNGIN SAYA

DISCLAIMER

SPACE IKLAN :

Lazada Indonesia
Lazada Indonesia

ASBUNER NGARET BELI INI :

BLOG WISATA INDONESIA

BLOG WISATA INDONESIA
Tour Gajah Taman Nasional Way Kambas

Most Reading

Powered by Blogger.