SUSI PUDJIASTUTI: NEGARA SIAP HADAPI YUSRIL
Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Pengacara Yusril Ihza Mahendra, sumber : di sini
SUSI : NEGARA SIAP HADAPI PENGACARA NAHKODA KAPAL SS-2
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat menyayangkan pengacara sekaliber Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dari nahkoda Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand, Yotin Kuarabiab, yang diduga terlibat pencurian ikan.
Menteri Susi menegaskan, kapal Silver Sea 2 terbukti melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
“Menyayangkan tokoh nasional sekaliber beliau menjadi pembela pelaku IUU Fishing. Beliau kan tokoh nasional kaliber, mosok bantu illegal fishing,” ujar Menteri Susi di kantornya., Senin (7/12).
Menyikapi langkah Yotim Kuarabiab itu, Susi secara tegas siap menghadapinya. “Kami siap. Bukan KKP ya tetapi negara siap menghadapi ,” tegas Susi.
Dia mengatakan kapal SS 2 melakukan alih muatan ikan (transhipment) dari 3 kapal yang menangkap ikan secara ilegal pada 14 Juli 2015. Kapal SS diamankan oleh KRI Teuku Umar dan dibawa ke dermaga Lanal Sabang. Kapal memiliki bobot 2.285 ton ditangkap dengan barang bukti ikan sebanyak 1.930 ton. Diamankan pula nahkoda dan ABK berjumlah 18 orang yang berkewarganegaraan Thailand. Menteri Susi mengklaim memiliki bukti keterlibatan SS 2.
“Kecenderungan Silver Sea, kapal eks Benjina menangkap di Indonesia lalu dibawa ke Daru, Papua Nugini dan diangkat dengan Silver Sea. Yang bandel akan kami proses hukum. Silver Sea adalah yang membandel," kata Susi.
Menteri Susi menduga Yusril tidak mengetahui sepak terjang dari SS 2 sehingga mau menerima tawaran sebagai kuasa hukum.
“Saya tidak mengerti Silver Sea memakai Pak Yusril. Mungkin beliau tidak tahu kalau kami ada foto kapal ini melakukan transhipment. Kita punya fotonya. Walaupun tidak masuk ke Indonesia tetapi kami tangkap masuk ke perairan Indonesia. Memang transhipment di Daru, Papua Nugini,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Yotin Kuarabiab melalui kuasa hukumnya sebelumnya menggugat KKP dan TNI AL terkait penangkapan kapal bermuatan 1,930 ton ikan pada tanggal 12 Agustus 2015 lalu di 80 mill perairan Sabang. Namun Pengadilan Negeri Sabang tidak mengabulkan permintaan dari kuasa hukum nahkoda kapal asal Negara Thailand tersebut.
Merasa tidak puas dengan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Yotim Kuarabiab kembali menggandeng Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm yang beralamat di 88 Kasablanca Office Tower, Tower A Lantai 19, Kota Kasablanca, Jl.Casablanka Kav. 88 Jakarta 12870.
Baca Juga : Susi Pudjiastuti Pimpin Langsung Penenggelaman 31 Kapal Pelaku Illegal Fishing
****
PERANG TWITTER YUSRIL IHZA MAHENDRA VS SUSI PUDJIASTUTI
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membela diri atas serangan Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang dilancarkan lewat Twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd pada Selasa (8/12).
Pada akun Twitternya, Yusril mengatakan
kalau Menteri Susi harus mengentikan usaha di sektor perikanan tangkap
yang dijalankan di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD).
Menurut Yusril, hal tersebut harus
dilakukan jika benar Menteri Susi menginginkan menegakan aturan yang
dibuatnya sendiri melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster (panulirus) Kepiting (scylla)
dan Rajungan (portunus palagicus).
Seakan tidak terima dengan isi Twitter
Yusril, Menteri Susi langsung menyerang balik melalui akun Twitter
pribadinya @Susipudjiastuti.
Dalam balasan Twitternya untuk Yusril,
Susi menuliskan, Pak Yusril tidak tahu Susi hanya beli lobster di
Simeuleu, yang tangkap nelayan dan harus sesuai ukuran yg diatur. Mohon
belajar Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF).
Belum selesai sampai disitu, Susi terus
melanjutkan cuapannya untuk Yusril. Fishing itu tangkap, Susi tidak
pernah bergerak di bidang tangkap (perikanan tangkap-red). Semestinya
cek dulu lihat pelajari di Simeuleu, NAD apa yang Susi kerjakan.
Seakan menunjukkan jiwa nasionalismenya,
kemudian Susi melanjutkan Twittnya dengan menulis, karena membela negara
masuk penjara, akan saya jalankan dengan bangga dan itu resiko
pekerjaan, dan bukan karena memperkaya diri.
Menurutnya, jika karena khilaf atau
sengaja korupsi masuk penjara, itu juga resiko dan bentuk
pertanggungjawaban. Tapi yang pasti hanya rasa malu yang didapatkan, dan
bukan rasa bangga.
Perang Twitter yang dipicu oleh komentar
Menteri Susi di media massa, yang menyayangkan tokoh sekaliber Yusril
menjadi kuasa hukum bagi Yotin Kuarabiab tersangka pelaku pencurian ikan
di laut Indonesia.
Dalam masalah penegakan hukum Susi
mengaku mempunyai prinsip, kalau penegakan hukum itu harus adil.
Maksudnya penegakan hukum harus menggunakan logika pikiran yang jernih
dan harus menggunakan hati.
“Kalau tidak masuk akal dan sesuai nurani kasus itu harus batal demi hukum, “ kata Susi. (hiu)
****
SUSI PUDJIASTUTI KE SABANG, TENGOK KAPAL SILVER SEA - 2
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyambangi Sabang,
Aceh. Susi datang untuk melihat langsung kapal Silver Sea 2 yang
ditangkap dengan bantuan jajaran TNI AL pada pertengahan Agustus 2015.
Susi tiba di Bandara Maimun Saleh, Sabang, sekitar pukul 11.20 WIB, Jumat (25/9/2015), bersama rombongan di antaranya Panglima Komando RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Achmad Taufiqoerrochman, Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) Mas Achmad Santosa. Rombongan akan menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang.
Kapal Silver berukuran 2.285 Gross Ton (GT) yang dimiliki oleh Silver Sea Reefer, Co. Ltd ini ditangkap jajaran TNI AL mengikuti instruksi KKP karena diduga melakukan tindak pidana perikanan yakni mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan, melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut dan mematikan vessel monitoring system (VMS) selama berlayar di Indonesia.
Kapal berbendera Thailand ini diduga melakukan illegal transhipment (alih muatan) di Laut Arafura dengan kapal milik Pusaka Benjina Resources yang aktivitasnya terdeteksi tanggal 14 Juli 2015. Padahal, transhipment di tengah laut merupakan aktivitas terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 karena sering tidak dilaporkan (unreported fishing).
Susi tiba di Bandara Maimun Saleh, Sabang, sekitar pukul 11.20 WIB, Jumat (25/9/2015), bersama rombongan di antaranya Panglima Komando RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Achmad Taufiqoerrochman, Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) Mas Achmad Santosa. Rombongan akan menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang.
Kapal Silver berukuran 2.285 Gross Ton (GT) yang dimiliki oleh Silver Sea Reefer, Co. Ltd ini ditangkap jajaran TNI AL mengikuti instruksi KKP karena diduga melakukan tindak pidana perikanan yakni mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan, melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut dan mematikan vessel monitoring system (VMS) selama berlayar di Indonesia.
Kapal berbendera Thailand ini diduga melakukan illegal transhipment (alih muatan) di Laut Arafura dengan kapal milik Pusaka Benjina Resources yang aktivitasnya terdeteksi tanggal 14 Juli 2015. Padahal, transhipment di tengah laut merupakan aktivitas terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 karena sering tidak dilaporkan (unreported fishing).
Silver Sea 2 juga tidak mempekerjakan anak buah kapal (ABK) lokal, semua ABK-nya adalah warga negara asing. Kapal ini diketahui tidak mengaktifkan transmitter SPKP (Sistem Pemantauan Kapal Perikanan) Online pada 2013-2014. Selain itu kapal ini juga melanggar ketentuan mengenai pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan yang ditunjuk karena Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sudah mati sejak 25 Juni 2014.
Terkait kasus ini, Penyidik PNS Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menetapkan nahkoda Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab sebagai tersangka.
Selain itu, dilakukan juga penyitaan terhadap kapal SS 2 dan ikan. Kapal tersebut 'diparkir' di dermaga Lanal Sabang.
Namun upaya hukum yang dilakukan terhadap Silver Sea 2 mendapat perlawanan dengan diajukannya gugatan praperadilan terhadap Lanal Sabang dan KKP. Pihak Silver Sea 2 menggugat keabsahan penangkapan, penahanan dan penyitaan SS 2 dan dokumen pelayaran SS 2.
(fdn/aan)
****
Sumber :
No comments:
Post a Comment