TEMAN AHOK JANGAN SHOCK BACA PERNYATAAN SESKAB PRAMONO ANUNG TENTANG WEWENANG REKLAMASI PANTURA JAKARTA INI
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Sumber : KabarGue.com
AHOK : DELEGASINYA ADA ... TANYA SETNEG, SESKAB AJA DEH
Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menilai, dirinya punya wewenang
untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Dia menganggap Gubernur DKI sudah
diberi delegasi dari pemerintah pusat.
Namun, Ahok, sapaan
Basuki, enggan untuk merinci pendelegasian yang dia maksud. Dia justru meminta
para awak media mengonfirmasi hal itu langsung ke pemerintah pusat.
"Delegasinya itu ada, kamu tanya deh sama
mereka. Ada pasalnya, kok. Jangan aku yang ngomong. Wawancara
Setneg, Seskab saja deh," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu ini.
SESKAB : WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB REKLAMASI PANTURA JAKARTA ADA PADA GUBERNUR DKI
Sekretaris
Kabinet Pramono Anung menekankan, proyek reklamasi pada dasarnya merupakan
wewenang pemerintah pusat. Namun, reklamasi di Pantai Utara Jakarta memiliki
kekhususan.
Melalui Keputusan Presiden
(Kepres) Nomor 52 Tahun 1995, pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang
reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lanjutnya.
"Dalam Pasal 4 kepres
itu, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta itu berada pada
Gubernur DKI Jakarta," ujar Pramono di kantornya pada Rabu (6/4/2016).
Artinya,
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memiliki wewenang untuk
melaksanakan reklamasi pantai utara Jakarta.
REKLAMASI PANTURA JAKARTA BEDA DENGAN REKLAMASI BALI
Beda halnya dengan reklamasi
Bali. Reklamasi di sana merupakan wewenang pemerintah pusat. Sebabnya,
reklamasi di Pulau Dewata itu diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2008 sebagaimana dikeluarkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment