Pages

Lazada Indonesia

ARTIKEL TERBARU

Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

AHOK TANTANG BPK PUBLIKASI VIDEO PEMERIKSAAN DIRINYA

MERASA DIJEBAK, AHOK TANTANG BPK PUBLIKASI VIDEO PEMERIKSAAN DIRINYA


PERTANYAAN BPK TENDENSIUS, AHOK MERASA DIJEBAK


Dalam Video di bawah ini, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab dipanggil Ahok mengungkapkan bahwa dirinya merasa pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan tendensius, sehingga dirinya merasa dijebak.  Oleh sebab itu, supaya fair, dirinya menantang BPK untuk mempublikasikan video pemeriksaan dirinya.



Sumber : Pemprov DKI & Basuki TP (Ahok) - TyoJB


AHOK ADU MULUT DI KANTOR BPK


Sebelumnya, Ahok terlibat adu mulut di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebab tidak diperkenankan merekam proses pemeriksaan.  Basuki Tjahaja Purnama menginginkan pemeriksaan berjalan transparan, oleh sebab itu perlu direkam, namun pihak BPK tidak memperbolehkan hal itu, sehingga sempat terjadi adu mulut.



Sumber : INFOnesia



READ MORE - AHOK TANTANG BPK PUBLIKASI VIDEO PEMERIKSAAN DIRINYA

RIZAL RAMLI : MAFIA PERIKANAN LOBI ISTANA AGAR COPOT SUSI PUDJIASTUTI

RIZAL RAMLI : MAFIA PERIKANAN LOBI ISTANA AGAR COPOT MENTERI SUSI PUDJIASTUTI


Menteri Susi Pudjiastuti memimpin proses penenggelaman kapal pencuri ikan, disaksikan oleh MenKo bidang Kemaritiman Rizal Ramli (kiri) melalui tayangan langsung di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (5/4/2016), Sumber: Jurnal Politik.com

RIZAL RAMLI : MENTERI SUSI DAPAT PERLAWANAN DARI MAFIA PERIKANAN

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli memuji keberanian Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam memberantas penangkapan ilegal. Bahkan, dia mengaku saat ini Menteri Susi tengah mendapat perlawanan dari para mafia perikanan.

"Tapi saya tahu. Banyak yang tidak suka sama Bu Susi, karena terutama beking dari kapal-kapal yang ditenggelamkan ini, bagian dari mafia perikanan," ujar Rizal di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (5/4).


PERLAWANAN MAFIA PERIKANAN SUDAH SAMPAI KE ISTANA NEGARA

Mantan Kepala Bulog itu menegaskan perlawanan dari para mafia perikanan ini sudah sampai ke Istana Negara. Atas desakan mafia ini, Menteri Susi pun diisukan bakal dicopot dari jabatannya jelang pergantian pejabat atau reshuffle jilid II.

"Mereka lobi macam-macam, kalau bisa Bu Susi digusur dari kabinet ini," tegas dia.
Menurut dia, sosok Menteri Susi bagaikan api yang siap membakar praktik kotor mafia perikanan dari para nelayan hingga pengusaha perikanan. Untuk itu, kata Rizal, Indonesia tetap butuh Menteri Susi yang berani berantas pencurian ikan ilegal.

"Api kalau digusur malah rugi, Indonesia butuh orang berani untuk melawan ilegal fishing mafia ini," pungkas dia.


JUSUF KALLA KIRIM SURAT PERINGATAN KE MENTERI SUSI SOAL KEBIJAKAN TERKAIT ILLEGAL FISHING

Sebelumnya Wapres Jusuf Kalla sempat mengirimkan surat peringatan kepada Menteri Susi agar mengevaluasi kebijakannya selama ini terkait illegal fishing. Namun Susi menolak permintaan tersebut, dan bersikukuh kebijakan yang ia terapkan tersebut sudah benar serta sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.


******  

ISI SURAT WAKIL PRESIDEN JK KEPADA MENTERI SUSI


Wakil presiden Jusuf Kalla melayangkan surat resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Surat bertanggal 22 Maret 2016 itu berisi permintaan agar Menteri Susi mengevaluasi kebijakannya terkait upaya mengatasi pencurian ikan di Tanah Air.

Juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah, membenarkan adanya surat resmi tersebut. Husain menerangkan, JK menuliskan fakta dan informasi lengkap yang ditemukan saat kunjungan ke Maluku dan Sulawesi Utara.

“Dari hasil kunjungan di Tual dan Bitung, Pak JK mendapat masukan dan menemukan banyak hal,” kata Husain saat dihubungi Tempo pada Senin, 28 Maret 2016.

Menurut Husain, dalam surat tiga halaman itu, JK meminta Susi mengevaluasi kebijakan Kementerian Kelautan, antara lain terkait moratorium kapal asing, pelarangan transshipment, dan pengaturan sertifikasi kapal.

Evaluasi kebijakan itu, kata Husain, perlu dilakukan supaya produksi perikanan kembali normal. Akibat moratorium atau penghentian sementara operasi kapal asing, dia mencontohkan, banyak pengusaha dan pegawai perikanan serta nelayan tidak bekerja.

“Kalau industri enggak jalan, enggak dapat pajak, padahal 80 persen APBN dari pajak. Kemiskinan membuat ekonomi melambat,” tutur Husain. “Pak JK tetap mendukung kebijakan illegal fishing, tapi minta dievaluasi.”

Data lain yang disampaikan Wapres JK, menurut Husain, akibat kebijakan Susi di Ambon, produksi pengolahan ikan hanya 30 persen dari kapasitas. Di Tual, bahkan produksi berhenti sama sekali.  Kemudian terdapat 10.800 orang yang dirumahkan dari total 12.848 orang yang terdata sebagai pekerja di industri pengolahan ikan pada 2014. Nilai ekspor Provinsi Maluku pun menurun dari US$ 173,58 juta pada 2014 menjadi US$ 44,79 juta pada 2015.



MENTERI SUSI MENOLAK PERMINTAAN JUSUF KALLA EVALUASI KEBIJAKANNYA SOAL ILLEGAL FISHING
 
Manteri KKP Susi Pudjiastuti.  Sumber: Liputan6.com

Pada saat dihubungi Tim Tempo di kantornya, Senin, 28 Maret 2015, Menteri Susi Pudjiastuti mengungkapkan, dirinya memastikan tak akan mengevaluasi kebijakan apa pun di sektor perikanan sebagai upaya memerangi pencurian ikan (illegal fishing). Alasannya, peraturan yang dibuatnya itu sudah sejalan dengan beleid yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

“Soal moratorium kapal asing, itu sudah sejalan dengan Perpres tentang Daftar Negatif Investasi sektor perikanan,” kata Susi.

Susi tak berkomentar banyak perihal surat tersebut. Ia mengaku sudah menerimanya sejak pekan lalu. Namun, menurut dia, pemerintah mestinya senada terkait persoalan data.
Menurut Susi, penurunan yang terjadi di Ambon seperti disebut dalam surat Kalla tak beralasan. Sebab, kata Susi, selama ini geliat industri perikanan di Maluku memang tak masif.

“Selama 10 tahun ini, tidak pernah ada ekspor ikan dari Ambon. Kok sekarang bilang ada penurunan?” katanya.

Terkait temuan Wapres Kalla tentang banyaknya unit pengolahan ikan (UPI) yang tidak beroperasi di Bitung, Susi mengatakan bahwa hal itu sudah lama terjadi.  Selama ini, kata Susi, banyak unit pengolahan ikan didirikan di Bitung hanya sebagai pelengkap untuk mendapatkan izin penangkapan ikan.

“Jadi, dulu itu untuk mendapatkan izin kapal menangkap ikan di Indonesia, pihak asing harus bikin UPI sehingga banyak UPI yang sebetulnya bukan dibangun untuk dioperasikan. Banyak UPI sudah jadi dan bertahun-tahun juga tidak operasi karena tujuannya bukan untuk pengolahan,” ucap Susi.

Baca Juga :  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Bikin 3.325 Kapal untuk Nelayan 




Sumber :
-  Merdeka.com/ Menko Rizal sebut Mafia Perikanan Lobi Istana Copot Menteri Susi
-  JurnalPolitik.com/ Para Mafia Perikanan sudah masuk Istana negara
-  Jurnal Politik.com/Jusuf Kalla kirimi surat Susi Cuek 
READ MORE - RIZAL RAMLI : MAFIA PERIKANAN LOBI ISTANA AGAR COPOT SUSI PUDJIASTUTI

TEMAN AHOK JANGAN SHOCK BACA PERNYATAAN SESKAB TENTANG WEWENANG REKLAMASI PANTURA JAKARTA INI

TEMAN AHOK JANGAN SHOCK BACA PERNYATAAN SESKAB PRAMONO ANUNG TENTANG WEWENANG REKLAMASI PANTURA JAKARTA INI


Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.  Sumber : KabarGue.com

AHOK : DELEGASINYA ADA ... TANYA SETNEG, SESKAB AJA DEH


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menilai, dirinya punya wewenang untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Dia menganggap Gubernur DKI sudah diberi delegasi dari pemerintah pusat. 

Namun, Ahok, sapaan Basuki, enggan untuk merinci pendelegasian yang dia maksud. Dia justru meminta para awak media mengonfirmasi hal itu langsung ke pemerintah pusat.
"Delegasinya itu ada, kamu tanya deh sama mereka. Ada pasalnya, kok. Jangan aku yang ngomong. Wawancara Setneg, Seskab saja deh," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu ini.

SESKAB : WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB REKLAMASI PANTURA JAKARTA ADA PADA GUBERNUR DKI

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan, proyek reklamasi pada dasarnya merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun, reklamasi di Pantai Utara Jakarta memiliki kekhususan.
Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995, pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lanjutnya.

"Dalam Pasal 4 kepres itu, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta itu berada pada Gubernur DKI Jakarta," ujar Pramono di kantornya pada Rabu (6/4/2016).

Artinya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memiliki wewenang untuk melaksanakan reklamasi pantai utara Jakarta.

REKLAMASI PANTURA JAKARTA BEDA DENGAN REKLAMASI BALI  

Beda halnya dengan reklamasi Bali. Reklamasi di sana merupakan wewenang pemerintah pusat. Sebabnya, reklamasi di Pulau Dewata itu diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana dikeluarkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.



Sumber :



 
READ MORE - TEMAN AHOK JANGAN SHOCK BACA PERNYATAAN SESKAB TENTANG WEWENANG REKLAMASI PANTURA JAKARTA INI

MENTERI KELAUTAN & PERIKANAN SUSI PUDJIASTUTI BIKIN 3.325 KAPAL UNTUK NELAYAN

MENTERI KELAUTAN & PERIKANAN SUSI PUDJIASTUTI BIKIN 3.325 KAPAL UNTUK NELAYAN


Ilustrasi Kapal Nelayan.  Sumber: di sini

MENTERI KKP SUSI PUDJIASTUTI SIAPKAN Rp. 2,5 T UNTUK BIKIN 3.325 KAPAL NELAYAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menyiapkan Rp2,5 triliun untuk membangun 3.325 kapal penangkap ikan beragam ukuran. Kapal-kapal tersebut nantinya akan dibagi-bagikan kepada koperasi nelayan seluruh Indonesia.

SEBAGIAN BESAR KAPAL YANG DIBUAT UKURAN DI BAWAH 10 GT

Dalam rencana awal, kapal yang dibangun berukuran di bawah 5GT sebanyak 1.020 unit, kapal 5 GT sebesar 1.020 unit, kapal berbobot 10 GT sebanyak 1.000 unit, kapal 20 GT sejumlah 250 unit. Selain itu akan dibangun pula 35 unit kapal berukuran 30 GT.

Kemudian ada perubahan komposisi jumlah kapal dengan memperbesar porsi kapal berbobot 5 tonase kotor (GT) dalam proyek tersebut sehingga menjadi di atas 1.020 unit.
Menurut Susi, perubahan porsi itu guna menindaklanjuti permintaan nelayan atas kapal berukuran kecil. Pasalnya, kapal berbobot 5 GT lebih irit operasional dan bahan bakar.

“Kapal yang lebih besar bisa dikurangi menjadi kapal yang lebih kecil. Kapal 30 GT turun 10%, 20 GT turun 20%, 10 GT turun 10%. Semua dialihkan turun ke kapal yang 5 GT,” kata Susi dalam keterangan resmi, Rabu (24/2/2016).

Di sisi lain, ikan sudah bertebaran di dekat pantai sehingga nelayan tidak perlu mengoperasikan kapal berbobot besar untuk melaut lebih jauh. 

“Saat ini cenderung permintaan lebih ke kapal kecil. Kita perlu merevisi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata mantan Presiden Direktur Susi Air ini.

 *****

PROYEK PENGADAAN 3.325 KAPAL MENTERI KKP SUSI PUDJIASTUTI DINILAI LANGKAH MUNDUR 

PROYEK PENGADAAN KAPAL NELAYAN DIANGGAP MENGABAIKAN ASPEK GEOGRAFIS & SOSIOLOGIS

Pelaku perikanan menilai proyek pengadaan 3.325 kapal penangkap ikan mengabaikan aspek geografis perairan dan sosiologis nelayan Indonesia.  Ketua Umum Perkumpulan Pelaku Perikanan Indonesia (PPPI) Happy Simanjuntak mengatakan proyek tersebut lebih menitikberatkan pada pengadaan kapal-kapal kecil berukuran 5 GT-10 GT. Alhasil, kapal bantuan hanya dapat digunakan nelayan untuk melaut di daerah sekitar pantai.

“Saya sangat khawatir dengan sekian ribu kapal-kapal 5 GT dan 10 GT itu. Padahal penangkapan yang kami inginkan itu justru semakin jauh melaut maka hasilnya semakin bagus pula. Menurut saya ini sebagai kemunduran,” katanya saat berbincang dengan Bisnis.com, Senin (14 Maret 2016).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan Rp2,5 triliun untuk membangun 3.325 kapal penangkap ikan beragam ukuran. Kapal-kapal tersebut nantinya akan dibagi-bagikan kepada koperasi nelayan seluruh Indonesia.

Dalam rencana awal, kapal yang dibangun berukuran di bawah 5G sebanyak 1.020 unit, kapal 5 GT sebesar 1.020 unit, kapal berbobot 10 GT sebanyak 1.000 unit), kapal 20 GT sejumlah 250 unit. Selain itu akan dibangun pula 35 unit kapal berukuran 30 GT.

Kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti itu telah menunjuk PT PAL Indonesia (Persero) sebagai koordinator sekaligus pelaksana tender hingga pengawasan konstruksi kapal. Perusahan pelat merah itulah yang nantinya memilih sekitar 150 perusahaan galangan kapal di Batam, Jakarta, dan Surabaya untuk mengerjakan konstruksi kapal.

Happy Simanjuntak pesimistis 3.325 kapal dapat menggarap perairan Indonesia secara optimal. Secara teoritis, menurut kalkulasinya, seluruh kapal dapat memaksimalkan potensi laut nasional jika melaut bolak-balik 3-4 kali sehari.

“Padahal, jangan salah nelayan kita itu sekali saja melautnya. Tidak ada nelayan yang ke laut bolak-balik tiga sampai empat kali. Ini kan bukan kayak trayek mikrolet,” kata mantan Direktur Pengawasan Sumber Daya KKP ini.

Pemerintah, imbuh Happy, seharusnya memperhitungkan berbagai aspek sebelum membuat kebijakan. Salah satunya lewat kajian lapangan hingga ke berbagai daerah. Jangan sampai, kapal-kapal tersebut justru tidak dapat terutilisasi karena mendapat penolakan dari penerima bantuan.

“Karena yang kita atur ini bukan ikan lho, tapi manusia. Sosiologis nelayan itu seperti apa harus ada kajiannya, mereka tidak bisa dipaksa,” ujarnya. 


Sumber :
-  Jurnal Politik.com / Menteri Susi Bangun 3.325 Kapal untuk Nelayan seluruh Indonesia
-  mtempo.co/ Kapal Menteri Susi dianggap Langkah Mundur

 
READ MORE - MENTERI KELAUTAN & PERIKANAN SUSI PUDJIASTUTI BIKIN 3.325 KAPAL UNTUK NELAYAN

MAHKAMAH AGUNG HUKUM 5 OPERATOR YANG MELAKUKAN KARTEL TARIF SMS

MAHKAMAH AGUNG MENGHUKUM 5 OPERATOR KARENA MELAKUKAN KARTEL TARIF SMS

Hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan sanksi kepada 5 Operator.  Sumber: di sini

LIMA OPERATOR MELAKUKAN PRAKTIK KARTEL TARIF SMS


Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum lima operator karena melakukan kartel tarif SMS kembali mendapat pujian. Setelah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kali ini apresiasi datang dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Sebab putusan tersebut dinilai tepat dan berpihak kepada konsumen yang telah dirugikan. Tak tanggung-tanggung akibat permainan tarif SMS para operator itu, menurut penghitungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencapai Rp 2,8 triliun.

"Kami mengapresiasi putusan MA karena praktik kartel merupakan perbuatan terlarang dalam persaingan usaha dan merugikan konsumen. Akibat kartel terbukti ada kerugian konsumen dari sisi materi sehingga harus dikembalikan," ujar anggota BPKN David Tobing saat dihubungi detikcom, Rabu (2/3/2016).

Lima operator yang dijatuhi hukuman adalah:
  1.  PT Excelkomindo Pratama, Tbk; 
  2. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk; 
  3. PT Telekomunikasi Seluler, 
  4. PT Bakrie Telecom dan 
  5. PT Mobile-8 Telecom, Tbk.
David mengungkapkan putusan MA itu cepat atau lambat mengubah perilaku usaha seluruh operator seluler di Indonesia. Mereka tidak lagi bisa sewenang-wenang mempermainkan tarif.
Kepada operator tersebut, David mendorong agar mereka bisa segera membayar ganti rugi kepada konsumennya. Jika tidak, maka konsumen berhak menempuh jalur hukum terhadap operator yang digunakan.

"Bisa secara volunteer operator menghitung dan kembalikan ke konsumen yang tercatat siapa saja. Dikembalikannya juga bisa berupa pulsa atau potongan biaya telepon. Kalau enggak mau, konsumen punya hak menggugat selama bisa buktikan provider tersebut," papar David.

Bagaimanapun caranya, BPKN mendorong agar keempat operator yang terbukti bersalah itu segera menjalankan putusan MA.

"Saya pikir ini juga bukan kerugian konsumen dari sisi perdata saja, tapi kalau memang ternyata kartel merugikan konsumen bisa juga dibawa ke sisi pidana, seperti kasus dl pencurian pulsa kan pidana. Bisa juga melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), memakai mekanisme class action (bersama-sama) atau metode gugatan legal standing," lanjut David.

Kasus kartel tarif SMS ini bermula saat KPPU menerima adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh sejumlah provider seluler di Indonesia. KPPU langsung bergerak cepat mengawasi operator-operator yang dicurigai melakukan kartel tarif SMS sepanjang 2004-2007 untuk tarif off-net (lintas operator) pada pasar kompetitif.

Benar saja dalam kurun waktu tersebut, operator seluler meraup keuntungan hingga Rp 133 triliun. Atas dasar temuan itu, KPPU mengusut operator yang dinilai bersalah karena telah merugikan konsumen hingga triliunan rupiah.


OPERATOR YANG BERMAIN KARTEL TARIF SMS DIJATUHI HUKUMAN DENDA


Berdasarkan hasil investigasi dan penyidikan KPPU, didapati operator-operator yang main mata dalam menentukan tarif sehingga KPPU menjatuhkan denda yaitu :
  1. PT Excelkomindo Pratama, Tbk dihukum sebesar Rp 25 miliar, 
  2. PT Telekomunikasi Seluler dihukum Rp 25 miliar, 
  3. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dihukum sebesar Rp 18 miliar, 
  4. PT Bakrie Telecom dihukum sebesar Rp 4 miliar dan 
  5. PT Mobile-8 Telecom, Tbk sebesar Rp 5 miliar.

Terhadap putusan itu, operator pun keberatan dan mengajukan banding terhadap KPPU ke PN Jakpus. Majelis hakim PN Jakpus justru membalik keadaan dengan membatalkan keputusan KPPU alias memenangkan operator tersebut.

Tak terima, giliran KPPU mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, pada 29 Februari 2016 lalu ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif SH LLM PhD dengan anggota hakim agung Dr Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha mengabulkan kasasi KPPU.

Atas putusan itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf memberi acungan jempol untuk lembaga tertinggi peradilan di Indonesia tersebut.

"Kita sangat mengapresiasi hakim yang menangani perkara ini. Artinya, sesuai yang diinginkan KPPU untuk membuat industri telekomunikasi lebih efisien dan lebih murah itu kan menguntungkan rakyat," ujar Syarkawi saat dihubungi secara terpisah. (aws/asp)




Sumber :
- News.detik.com



 
READ MORE - MAHKAMAH AGUNG HUKUM 5 OPERATOR YANG MELAKUKAN KARTEL TARIF SMS

AHOK : MAU NGADU IMAN, NGADU AGAMA SAMA SAYA ? ...

PIDATO AHOK : KALAU MAU NGADU IMAN, NGADU AGAMA, TUNJUKKAN DENGAN KINERJA & KEJUJURAN


PIDATO SAMBUTAN AHOK SOAL GRATIFIKASI PADA PENGAMBILAN SUMPAH




Video Pidato Sambutan Ahok pada Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas, di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  Jumat, 8 Januari 2016. (Menit ke 18 dan seterusnya) Sumber : di sini

 

AHOK : Saya sangat senang sama Bu Tutik, yang dari pertama selalu melaporkan gratifikasi ke BPK.  Saya senang  bangga, ... ini kerudungnya asli ...ini Islam Asli, punya hati yang betul.

PENILAIAN IMAM B PRASOJO ATAS PIDATO SAMBUTAN AHOK



Saya harus akui ini adalah pidato yang paling tegas, jelas dan berkarakter yang pernah saya dengar untuk menghantar para pejabat menjalani sumpah jabatan. Tentu Ahok bukanlah manusia tanpa salah, bahkan bisa jadi banyak sekali bersalah, namun tetap saja pidato ini sangat berguna menjadi rujukan.  DENGARKAN SAMPAI HABIS!  #iPras2016 21.01.2016

Video PIDATO AHOK juga dapat ditonton di sini : https://www.facebook.com/imam.b.prasodjo/videos/449472585253904/


Rujukan:

1.

Allah Ta’ālā berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Māidah)

2.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. [An-Nahl/16:125]

3. Konon ada ucapan "Unzhur Ma Kola Wala Tanzhur Man Kola"

"Jangan melihat siapa yang bicara tapi lihatlah apa yang dibicarakan"

(Ali bin Abi Thalib).

Semoga menjadi renungan sambil memohon petunjuk kepadaNya agar selalu diberi jalan lurus.



**** 


Baca Juga : Surat Keterangan Agung Podomoro Land soal Ahok sebagai Konsultan Keuangan




Sekian & Terima Gaji




MISTER ASBUN



 





READ MORE - AHOK : MAU NGADU IMAN, NGADU AGAMA SAMA SAYA ? ...

POLISI GELEDAH RUANG KERJA KETUA DPRD DKI JAKARTA

TERKAIT KASUS UPS, PENYIDIK BARESKRIM GELEDAH RUANG KERJA KETUA DPRD DKI JAKARTA




Video Penggeledahan ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta, sumber : You Tube


Sekitar pukul 14.00 WIB, enam polisi terlihat memasuki ruang kantor Prasetio yang terletak di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.  Beberapa petugas mengenakan kaos berkerah bertulisan "Turn Back Crime".

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 3 Maret 2016, menggeledah kantor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

 "Iya, tadi ada sekitar enam orang dari Bareskrim datang jam 14.00 WIB dan langsung masuk ke dalam (ruang kantor Ketua DPRD DKI)," kata seorang staf di Gedung DPRD DKI.

Belum diketahui pasti tujuan dari penggeledahan tersebut. Penggeledahan itu diperkirakan berkaitan dengan kasus pengadaan alat Uninterruptable Power Suply (UPS) yang sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.

Hingga berita ini ditulis, para penyidik masih menggeledah kantor Ketua DPRD DKI Jakarta.


Baca juga : Surat Keterangan Agung Podomoro Land soal Ahok sebagai Konsultan Keuangan


Sumber :
- Antaranews.com

READ MORE - POLISI GELEDAH RUANG KERJA KETUA DPRD DKI JAKARTA
 

HUBUNGIN SAYA

DISCLAIMER

SPACE IKLAN :

Lazada Indonesia
Lazada Indonesia

ASBUNER NGARET BELI INI :

BLOG WISATA INDONESIA

BLOG WISATA INDONESIA
Tour Gajah Taman Nasional Way Kambas

Most Reading

Powered by Blogger.